Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah menjalani serangkaian proses sidang, jaksa penuntut hukum membacakan putusan tuntutan kepada terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar pada Senin (23/3/2020) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui dalam tuntutan ini, JPU tidak memukul rata hukuman bagi ketiganya.
Rey Utami dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk suaminya, Pablo Benua, dituntut hukuman penjara 2,5 tahun.
Di antara ketiganya, Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat, yakni tuntutan 3,5 tahun penjara.
Sugiarto Atmowijoyo, kuasa hukum Galih Ginanjar mengungkapkan pihaknya tak terima dan akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Barbie Kumalasari Buka Suara
"Langkah berikutnya di sidang minggu depan Mas. Kami akan menyampaikan pledoi," ujar Sugiarto Atmowijoyo saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, pada BAP Galih tidak terbukti dan tidak mengatakan organ intim kepada pelapor Fairuz Rafiq.
"Iya, tidak terbukti, tidak ada. Video itu tidak mengatakan itu sebagaimana yang disampaikan di dalam BAP. Padahal pokok perkaranya di situ mas," ucap Sugiarto.
Sugiarto juga mengatakan adanya berita acara yang cacat hukum.
"Salah satu di antaranya menyampaikan BAP itu cacat hukum, karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada, tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara," ungkap Sugiarto.
"Jadi ngambilnya dari mana itu berita acara dan keterangan pelapor ini, ngambil dari mana? Itu asumsi dia sendiri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai 3 dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)