Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Bingung Tuntutan Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan daripada Galih Ginanjar

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 27 Maret 2020 | 15:44 WIB

Kuasa Hukum Bingung Tuntutan Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan daripada Galih Ginanjar

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto Atmowijoyo mempertanyakan mengenai tuntutan hukuman Galih Ginanjar yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui dalam tuntutan ini, JPU tidak memukul rata hukuman bagi ketiganya.

Untuk Rey Utami dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bantah Kliennya Sebut Organ Intim, Pengacara Galih Ginanjar Sebut BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum

Sedangkan untuk suaminya, Pablo Benua, JPU memberi tuntutan 2,5 tahun penjara.

Di antara mereka, Galih Ginanjar mendapat tuntutan hukuman yang paling berat, yakni 3,5 tahun penjara.

"Itu yang saya juga mempertanyakan Mas. Pertama bahwa Galih hanya spontanitas," ujar Sugiarto Atmowijoyo saat awak media hubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Berat dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Bakal Ajukan Pledoi

Menurut Sugiarto, dalam video tersebut Galih hanya sebagai bintang tamu pada konten yang dibuat oleh Pablo dan Rey.

"Di situ dan orang yang diundang di situ, dia bintang tamu," ucap Sugiarto.

Sugiarto juga menambahkan, suami Barbie Kumalasari itu tidak membagikan unggahan video tersebut ke YouTube channelnya.

Baca Juga: Andrea Dian sedang Diisolasi Berjuang Melawan Corona, Ganindra Bimo: You Are My Everything

Justru menurutnya, Pablo dan Rey lah yang membagikan video tersebut dan Galih dianggap telah mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

"Ya kan ini Undang-undangnya ITE ya, di mana bahasanya 'Barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan", kan gitu kan, itu barang siapa, itu barang siapa saja kan," ucap Sugiarto.

"Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan, jauh dari situ," paparnya.

Baca Juga: Berani Jilati Kloset Duduk Demi Coronavirus Challenge, Seleb TikTok Ini Kini Benar-benar Positif Corona!

Lanjutnya, kuasa hukum Galih juga menyatakan bahwa suami Galih Ginanjar itu tidak terbukti mengatakan organ intim bau ikan asin pada pelapor Fairuz A Rafiq.

"Galih tidak pernah menyebutkan sebagaimana yang disebutkan Fairuz dalam BAP, di angka 7, di mana disebutkan bahwa si Galih mengatakan, gini BAP-nya 'Di mana saat itu Galih Ginanjar Saputra dan Rey Utami mengatakan organ intim bau ikan asin,'" ungkap Sugiarto.

"Dengan melihat video yang ditayangkan di dalam persidangan itu, maka BAP itu mengada-ada. Karena tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini, gitu Mas," tuturnya. (*)