Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio Grid.ID - Rencananya 30 Maret mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memutuskan cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. Sebelumnya, diberitakan putusan cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga akan disampaikan melalui online. Menurut Sri Dharen, kuasa hukum Vicky Prasetyo atas alasan pencegahan dari virus corona atau COVID-19 putusan cerai tanpa ada sidang.
Baca Juga: Pulang dari Kolombia, Song Joong Ki Langsung Ditawari Main Peran di Film Biopik The Season of Us "Ya maksudnya tanpa dibikin ribet lah karena terkait dengan keadaan corona seperti ini orang nggak akan hadir," ucap Dharen saat dihubungi awak media, belum lama ini. "Apabila diinginkan kehadiran dia belah pihak akan kita hadirkan," sambungnya.
Kendati demikian, ia berjanji menyampaikan isi putusannya jika disampaikan via online. "Iya jadi diumumkan secara online cuman konteksnya nanti dikabarin deh gimana hasilnya," jelasnya. Baca Juga: Maia Estianty Sempat Dikabarkan Hamil, Paranormal Mbak You: Kehamilan itu Belum Ada
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada pembahasan harta gono-gini atas perceraian kliennya.
Sebab keduanya hanya ingin menyelesaikan rumah tangganya yang masih tercatat hukum. (*)