Grid.ID - Berbagai kesulitasn dirasakan oleh para tenaga medis yang menjadi garda terdepan melawan Covid-19.
Salah satunya berasal dari sedikitnya kesempatan mereka untuk beribadah dengan cara yang umumnya dilakukan, khususnya untuk muslim.
Pasalnya, dalam melakukan tugas mereka harus mengenakan pakaian pelindung atau APD sesuai standar keselamatan yang ada.
Untuk itu, belakangan mulai dibicarakan tentang fatwa yang membolehkan mereka melakukan shalat tanpa berwudu dan sebagainya.
Baca Juga: Jadi yang Terdepan Lawan Corona, Petugas Medis di RS Ini Malah Diusir dari Kos oleh Warga Sekitar
Kini, akhirnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Ada 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.
Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.