Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seperti kita tahu, pemerintah sudah melarang warganya untuk mengadakan ataupun menghadiri kerumunan masa.
Namun, masih ada saja yang ngeyel.
Seperti misalnya pasangan pengantin asal Kediri, Jawa Timur, yang nekat menggelar resepsi pernikahan di rumahnya di Jalan Margo Tani ini.
Melansir dari Tribun Kediri, acara yang sejatinya diadakan pada Jumat (27/03/2020) itu pun terpaksa dibubarkan Satpol PP.
Padahal segala persiapan sudah hampir rampung.
Mulai dari tenda, dekorasi, seperangkat meja dan kursi, serta tempat duduk untuk pengantin sudah siap.
Namun apa daya, petugas hanya menjalankan amanah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Kediri No 443.33/34/418.031/2020.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, surat edaran wali kota tersebut salah satunya berisi himbauan untuk menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Pemerintah tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan masyarakat berupa resepsi pernikahan.