Find Us On Social Media :

Kasus Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien PDP Covid-19: Jangan Takut, Sudah Ada Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

By Mentari DP, Minggu, 29 Maret 2020 | 15:35 WIB

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020).

Grid.ID- Seorang pasien berinisial AR (52) merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia.

Tak lama, jenazahnya pun akan dimakamkan oleh pihak keluarga.

Namun warga di sekitar lokasi pemakaman menolak jenazah korban tersebut.

Bahkan ambulans yang membawa jenazah korban tersebut juga diketahui diusir secara paksa oleh warga setempat. 

Baca Juga: ‘Berada di Ruang Isolasi Adalah Momen yang Paling Berat’, Cerita Christina, Pasien yang Sembuh dari Covid-19

Mendapat perlakuan itu, pihak keluarga korban hanya bisa pasrah dan bingung akan dimakamkan di mana jenazah keluarganya tersebut.

"Warga menolak pemakaman bahkan mengusir kami, lantas akan dimakamkan di mana keluarga kami" kata JR, keluarga korban melalui pesan singkat dilansir dari kompas.com pada Minggu (29/3/2020) dini hari.

Kini, jenazah korban telah dikembalikan ke RS Wahidin Sudirohuso Makassar dan menunggu hasil koordinasi pihak pemerintah setempat.

Kita boleh takut dan khawatir jika terpapar virus corona, namun kita tidak boleh melakukan aksi pemakaman korban virus corona.

Yang statusnya positif, PDP, ataupun ODP,

Sebab, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan sejumlah tata cara pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Halaman selanjutnya…