Laporan wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang trio ikan asin akan digelar hari ini, Senin (30/3/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus trio ikan asin ini menyeret nama suami siri Barbie Kumalasari, yaitu Galih Ginanjar dan pasangan suami-istri Rey Utami dan Pablo Benua.
Ketiganya terjerat kasus ini lantaran mencemarkan nama baik mantan istri dari Galih, yaitu Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bingung Tuntutan Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan daripada Galih Ginanjar
Pada sidang sebelumnya, pengadilan sudah menentukan hukuman untuk ketiganya dengan hukuman yang berbeda.
Di antaranya, Galih Ginanjar dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, Rey Utami 2 tahun dan Pablo Benua 2 tahun 6 bulan.
Menurut kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, itu baru hukuman dari penuntut umum.
Baca Juga: Bantah Kliennya Sebut Organ Intim, Pengacara Galih Ginanjar Sebut BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum
"Iya hukuman itu baru tuntutan bahwa jaksa penuntut sebagai penuntut Pablo itu 2 tahun 6 bulan, Rey dituntut 2 tahun dan Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan," jelas Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Pablo dan Rey saat dihubungi tim Grid.ID.
Hukuman itu berbeda-beda, tergantung dari pasal yang menjeratnya.
"Ya kalau hukuman berbeda itu kan sesuai dengan peran masing-masing, tentu kan jaksa penuntut umum menilai dari sana," paparnya.