Sayangnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan harapan terdakwa.
Namun menurut Rihat, apapun keputusan Jaksa penuntut umum tetap diterima dengan profesional.
Dengan merebaknya wabah corona, sidang trio ikan asin ini akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembelaan pledoi.
"Sidang lanjutan Senin (30/3/2020), sidang pembelaan pledoi dari kuasa hukum Pablo dan Rey dimajukan pukul 11.00," ucap Rihat Hutabarat.
Sidang ini akan tetap berjalan lantaran kasus ini sudah hampir satu tahun berjalan tanpa adanya putusan akhir.
"Tetap berjalan, khusus yang masa tahanannya dianggap sudah mepet seperti Rey, Pablo ini harus tetap dilanjutin," tutup Rihat Hutabarat.
(*)