Grid.ID - Beberapa waktu lalu ramai berita mengenai rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai kredit baik kendaraan bermotor maupun kredit usaha.
Hal itu didasari karena keadaan yang diakibatkan oleh merebaknya virus corona di Indonesia yang membuat perekonomian sedikit terganggun.
Awalnya kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kredit itu disambut baik oleh masyarakat.
Sebab sepinya perekonomian atas dampak dari corona dan kebijakan social distancing sekaligus himbauan untuk bekerja dari rumah membuat geliat ekonomi menurun.
Baca Juga: Tok! Tak Lagi Drama, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Akhirnya Resmi Bercerai!
Bahkan banyak driver ojek online maupun pedagang kecil mengeluhkan sepinya order atau pembeli.
Namun ternyata, kini realisasi mengenai kebijakan pengangguhan kredit bagi masyarakat itupun dikonfirmasi oleh pemerintah.
Melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, hasil dari penggodokan kebijakan tersebut.
Ternyata yang dapat mengajukan mengenai penagguhan cicilan kredit bukan semua orang atau semua masyarakat.