Find Us On Social Media :

Statusnya Masih Suami Orang, Seorang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!

By Amel, Senin, 30 Maret 2020 | 19:18 WIB

Masih Berstatus Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!

Grid.ID - Seperti yang diketahui, perkawinan sedarah kalau dilihat dari kaca mata hukum tidak memiliki jerat pidana.

Namun, hanya sebatas sanksi administratif saja.

Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan pernikahan kakak-beradik asal Bulukumba.

Baca Juga: Pernah Ditanya Perbandingan Sang Istri dengan Syahrini, Anang Hermansyah Kini Bongkar Awal Mula Kedekatannya, Ashanty: Aku Mau Bunuh Diri!

Dikabarkan telah melangsungkan pernikahan sedarah dan masih melanggar hukum pernikahan.

Pasalnya, sang pria (AM) masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias 'suami orang' saat menikahi adik kandungnya.

Hebohnya pernikahan tersebut, akhirnya MUI angakt bicara!

Baca Juga: Sang Kakak Maksa Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, Pria Ini Nekat Lakukan Cara Licik, Alasannya Tak Habis Pikir!

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>