Find Us On Social Media :

Resmi! Presiden Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Polri Diperbolehkan Ambil Tindakan Hukum Bagi Pelanggar

By Sosok.id, Selasa, 31 Maret 2020 | 17:59 WIB

Resmi! Presiden Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Polri Diperbolehkan Ambil Tindakan Hukum Bagi Pelanggar

Grid.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia.

Dalam hal ini pun dirinya telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jokowi pun menambahkan bahwa agar kebijakan yang diambil itu bisa berjalan lancar, dirinya menegaskan Polri bisa mengambil langkah hukum.

Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Eddies Adelia Enggan Bongkar Alasannya Menikah Lagi dengan Mantan Suami

Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.

Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Sering Dipasang di Sisi Wastafel, Hand Dryer Disebut Bisa Tularkan Corona, Ahli Minta Kepala Medis untuk Hentikan Penggunaan Alat Ini Sampai Penyelidikan Selesai!

BACA SELANJUTNYA >>>