Grid.ID - Dampak Covid-19 mampu memutus interaksi sosial secara langsung,
Hampir di setiap kegiatan perekonomian, sosial politik, hukum, terganggu.
Diharapkan masyarakat tetap optimis dengan adanya cobaan dan musibah ini.
Hal ini disampaikan Sunarko, S.Sos, SH, M.Si, Pengamat Sosial Kemasyarakatan, Rabu (01/04/2020), saat dihubungi di Jakarta.
"Virus Covid-19 diharapkan segera berakhir. Untuk itu perlu membangun kesadaran Berfikiran positif yang lebih rileks agar supaya meningkatkan imunitas dalam tubuh kita," kata Sunarko.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk ikut melaksanakan peraturan pemerintah yang disebut physical distancing. Dikana katanya sudah tertuang dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Khawatir Virus Corona, Meggy Wulandari Tak akan Hadir Sidang Perceraiannya dengan Kiwil
"Hal ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah," terang Sunarko.
Katanya, ada pembatasan sosial dijelaskan pada pasal 49 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana Pasal 1, Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Selanjutnya Pasal 2, Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Baca Juga: Melahirkan di Tengah Wabah Corona, Dominique Diyose: Tak Ada Bidan yang Bisa Dipanggil
Terakhir Pasal 3, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
"Tentu ini diatur juga dalam Tindak Pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Tentu hal itu adalah perbuatan yang melawan hukum," jelas Sunarko, kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) ini.