Di antaranya, seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal dunia akibat penyakit menular.
Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dunia dengan penyakit menular.
Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, petugas dapat mengizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
Selain itu, petugas yang menangani jenazah juga harus memakai APD lengkap.
Tanpa APD, petugas maupun keluarga dilarang masuk ke ruang rawat atau kamar isolasi.
(*)