Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Jenazah seorang pria asal zona merah penyebaran virus corona di Jakarta dibawa pulang oleh keluarga ke kampung halamannya di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/03/2020).
Kabar ini diketahui dari keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat.
Dari keterangan Uus melalui sambungan telepon, diketahui keluarga nekat membawa pulang jenazah karena ketidaktahuannya akan prosedur pemakaman.
"Betul, kemarin ada informasi bahwa ada jenazah yang meninggal dari zona merah Jakarta. Keluarganya langsung membawa jenazah itu ke Kota Tasikmalaya tanpa protokol kesehatan karena ketidaktahuannya," terangnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Setibanya di Tasikmalaya pada Selasa dini hari, jenazah pria tersebut pun sempat terlantar selama 7 jam di depan Puskesmas Tamansari karena petugas medis baru datang pagi harinya.
Awalnya keluarga berniat untuk memeriksakan kondisi jenazah, sebab seminggu sebelum meninggal, almarhum sempat sakit.
Apalagi, keluarga pun tak tahu apakah status jenazah itu positif atau negatif corona.
"Jenazah disimpan di depan puskesmas, maksud keluarganya tadinya ingin diperiksa ke puskesmas sebelum dikuburkan," lanjut Uus.
Uus menambahkan, dia telah menyampaikan kepada anggota keluarga yang membawa jenazah mulai dari Jakarta sampai ke Puskesmas Tamansari bahwa semuanya berstatus ODP (orang dalam pemantauan).
"Karena jenazah berasal dari zona merah, jadi kepada keluarganya yang membawa jenazah ke Tasikmalaya tanpa APD, kita sementara sampaikan bahwa status semua ODP," kata Uus.
Hingga pada akhirnya, berbekal informasi pegawai puskesmas, tim medis berpakaian APD pun datang untuk membantu proses evakuasi serta pemakaman jenazah sesuai prosedur pasien corona karena berasal dari zona merah.
"Kami pegawai puskesmas memang sebatas perawat untuk penanganan medis."
Baca Juga: Hebat! Hengky Kurniawan Siap Pinjamkan Rumah Mewahnya untuk Tenaga Medis yang Tangani Wabah Corona
"Jadi kita lakukan sesuai prosedur protokol yang ditetapkan. Apalagi jenazah yang berasal dari kawasan zona merah corona Jakarta perlu kewaspadaan," pungkasnya.
Tata Cara Pemakaman Jenazah Corona
Tata cara pemakaman jenazah corona sendiri telah diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan dinas kesehatan DKI Jakarta dengan nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020.
Dikatakan Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Verry Adrian, surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan petugas kesehatan dalam menangani jenazah pasien Covid-19.
Baca Juga: Kabar Bahagia Di Tengah Pandemik Corona, Alice Norin Hamil Anak Kedua
"Surat itu bukan hanya sebagai panduan untuk petugas kesehatan saja, tapi untuk melindungi keluarga dan non tenaga kesehatan (petugas kendaraan jenazah)," katanya seperti yang dikutip dari WARTAKOTAlive.com.
Berdasarkan surat edaran tersebut, petugas harus memperhatikan beberapa hal mulai dari ruang rawat atau kamar isolasi.
Di antaranya, seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal dunia akibat penyakit menular.
Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dunia dengan penyakit menular.
Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, petugas dapat mengizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
Selain itu, petugas yang menangani jenazah juga harus memakai APD lengkap.
Tanpa APD, petugas maupun keluarga dilarang masuk ke ruang rawat atau kamar isolasi.
(*)