Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Ada kabar baik di tengah masa tanggap darurat bencana virus corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menangguhkan alias menggratiskan pembayaran tagihan listrik untuk masyarakat kategori rumah tangga miskin selama 3 bulan.
PT PLN (Persero) pun siap mengikuti instruksi Jokowi dengan membebaskan sebanyak 24 juta pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Kebijakan listrik gratis ini akan berlaku mulai bulan April hingga Juni 2020 mendatang atau 3 bulan.
Melansir dari Kompas.com, syarat kebijakan listrik gratis ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.
Berdasarkan perpu itu, tak semua warga miskin akan mendapatkan bantuan listrik gratis.
Kebijakan Jokowi gratiskan listrik hanya berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA, karena tak sedikit warga miskin yang menjadi pelanggan daya 900 KV.
Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik.
Sebab, listrik daya 450 VA hanya cukup digunakan untuk keperluan penerangan dan penggunaan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.
Hal ini pun disambut baik oleh Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.
"Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik," tuturnya.
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.
Baca Juga: Dihargai Rp 600 Juta oleh Seorang Pengusaha, Luna Maya: Sorry, Gue Enggak Jualan!
Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.
"Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," lanjut Dwi.
APBN tahun 2020 akibat Covid-19 dinaikkan
Melansir dari kanal Youtube Sekretariat Negara, mantan Wali Kota Solo ini mengumumkan penambahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2020 akibat Covid-19.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," ujar Jokowi.
Dari sekitar Rp 400 triliun tersebut, Rp 75 triliun digunakan untuk belanja dan memenuhi kebutuhan bidang kesehatan dalam menangani Virus Corona
"Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan," jelas Jokowi.
Kemudian, ia mengatakan bahwa APBN juga akan digunakan untuk perlindungan sosial maupun keringan perpajakan bagi rakyat.
"Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
(*)