Find Us On Social Media :

Pemerintah Bebaskan 30 Ribu Narapidana untuk Cegah Virus Corona, Satu di Antaranya Roro Fitria! 

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 2 April 2020 | 11:08 WIB

Pengajuan Banding Roro Fitria Ditolak, Sang Artis Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Namun untuk keterangan pukul berapa Roro akan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Asgar enggan memberikan komentar. 

Hal ini lantaran ada prosedur dari Lembaga Kemasyarakatan tidak bisa diberitahunya.

"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan (awak media)," tuturnya.

Baca Juga: Tak Tahan Berada di Penjara, Roro Fitria Ungkap Ingin Bebas dan Rawat Makam Ibunya

Diketahui sebelumnya, Roro Fitria sendiri diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya yang berlokasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari situ, barang bukti berupa sabu 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta berhasil disita polisi.

(*)