Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Roro Fitria ditahan sejak 18 September 2018 di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie, kepada di Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Kamis (2/4/2020).
"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapidan narkotika juga bebas," kata Asgar saat dihubungi.
Asgar mengatakan, bebasnya Roro lantaran terkaitnya keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgar.
Selain itu, Roro juga dinyatakan berhak mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa pidananya.
"Iya Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar.
Namun untuk keterangan pukul berapa Roro akan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Asgar enggan memberikan komentar.
Hal ini lantaran ada prosedur dari Lembaga Kemasyarakatan tidak bisa diberitahunya.
"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan (awak media)," tuturnya.
Baca Juga: Tak Tahan Berada di Penjara, Roro Fitria Ungkap Ingin Bebas dan Rawat Makam Ibunya
Diketahui sebelumnya, Roro Fitria sendiri diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya yang berlokasi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Dari situ, barang bukti berupa sabu 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta berhasil disita polisi.
(*)