Find Us On Social Media :

Hikmah di Balik Virus Corona, Roro Fitria Bebas dari Penjara

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 2 April 2020 | 13:05 WIB

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Sempat Ngotot Ingin Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Alasan Roro Fitria Kini Tabah Menjalani Masa Hukuman di Penjara

Selain itu, menurutnya, dengan kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah virus corona ini adalah yang tepat. 

Untuk penegak hukum bisa selektif memasukan narapidana karena di dalam rumah tahanan kapasitasnya sudah penuh.

"Pihak penegak hukum lebih bijak memasukan orang ke dalam tahanan, karena tahanan di kita over quantity, over kapasitas," ungkap Asgard.

Baca Juga: Roro Fitria Masih Suka Kecanduan di Dalam Penjara, Pengacara Sampai Datangkan Psikiater Demi Jaga Kliennya

Diketahui, Roro ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 18 September 2018 lalu. 

Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba .

(*)