Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Roro Fitria adalah satu di antara 30 ribu narapida yang dibebaskan pemerintah di tengah wabah virus corona saat ini.
"Iya benar hari ini Roro bebas," ujar Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria, kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020)
Diketahui, keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan 30 Ribu Narapidana untuk Cegah Virus Corona, Satu di Antaranya Roro Fitria!
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurut Asgar Sjafrie, Roro Fitria dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgard.
Sementara itu, menurut Asgar, Roro mendapatkan hikmah di balik dari virus corona ini.
Karena demi pencegahan virus corona, Roro dapat bebas dari masa hukumannya.
"Alhamdullilah ya, semuanya hikmah dari covid-19 ini, ada positifnya ya," sambungnya.
Selain itu, menurutnya, dengan kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah virus corona ini adalah yang tepat.
Untuk penegak hukum bisa selektif memasukan narapidana karena di dalam rumah tahanan kapasitasnya sudah penuh.
"Pihak penegak hukum lebih bijak memasukan orang ke dalam tahanan, karena tahanan di kita over quantity, over kapasitas," ungkap Asgard.
Diketahui, Roro ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 18 September 2018 lalu.
Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
(*)