Baca Juga: Hikmah di Balik Virus Corona, Roro Fitria Bebas dari Penjara
"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti PB (Pembebasan Bersyarat) sebetulnya Agustus gitu".
"Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PBnya dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
(*)