Find Us On Social Media :

Sambil Menangis, Roro Fitria Tak Henti Bersyukur Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 2 April 2020 | 19:09 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018).

Baca Juga: Punya Kesaktian Terawang Masa Depan dan Umur Sejak Remaja, Mbak You Blak-blakan Ngaku Sudah Tahu Kapan Dirinya Akan Meninggal: Karena Sakit!

Terlihat terdapat cap tiga jari Roro, yang menandai kebebasannya tertanggal pada 1 April 2020 ini.

Kendati meski telah bebas, rupanya Roro masih harus menjalani wajib lapor.

Hal itu diungkapkan Ema Puspita selaku Plt Karutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Gara-gara Corona, Polisi Belum Periksa Artis SS dan IR Terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari

"Iya, selama ada pencegahan Corona ini," ungkap Emak saat dihubungi.

Menurutnya lantaran ada wabah virus corona, wajib lapor tersebut akan dilakukan dengan melalui video call.

"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas, karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujar Ema.

Baca Juga: Sempat Ramalkan Datangnya Wanita Jenius untuk Ciptakan Vaksin Corona, Wirang Birawa Kini Sebut Obat Mujarab Itu Sebetulnya Sudah Tersedia: Tinggal Menunggu Saja...

Wajib lapor tersebut pun akan dilakukan hingga Agustus 2020.

Dan diketahui Roro pun telah memenuhi syarat dalam melalui program asimilasi dan integrasi.

"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.

Diketahui sebelumnya Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

(*)