Find Us On Social Media :

Roro Fitria Tunjukan Bukti Bebas Penjara di Tengah Covid-19

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 2 April 2020 | 20:04 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018).

Baca Juga: 2 Tahun Lalu Ditelantarkan di Bawah Jembatan Tanpa Sehelai Benang pun, Bayi dalam Kardus Ini Sekarang Jadi Anak Angkat Orang Nomor Satu di Karawang

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgar.

Selain itu, Roro juga dinyatakan berhak mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa pidananya.

"Iya Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar. (*)