Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgar.
Selain itu, Roro juga dinyatakan berhak mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa pidananya.
"Iya Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar. (*)