Find Us On Social Media :

Roro Fitria Tunjukan Bukti Bebas Penjara di Tengah Covid-19

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 2 April 2020 | 20:04 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Roro Fitria akhirnya bisa menghirup udara bebas usai divonis 4 tahun penjara lantaran penyalahgunaan narkoba.

Ia ditahan sejak 18 September di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Dari pantauan Grid.ID pada instagram akun gosip @lambe_turah, Roro menunjukan surat keterangan pembebasan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Baca Juga: Mantan Istri Tommy Soeharto Ulang Tahun, Sang Suami Ungkap Penyesalannya: Kami Seharusnya Melihat Lenny Kravitz di Sydney...

Terlihat pula terdapat cap tiga jari Roro, yang menandai kebebasannya tertanggal pada 1 April 2020 ini.

"Horeee udah Bebas," tulis @lambe_turah dikutip Grid.ID pada Kamis (2/4/2020).

Sementara itu Roro yang mengenakan hijab dan riasan wajah yang cantik juga terlihat nampak siap dengan kebebasannya.

 Baca Juga: Mengikuti Langkah Iran, Brazil Menyiapkan Kuburan Massal Virus Corona di Sao Paulo

Kuasa hukumnya, Asgard membenarkan hal tersebut saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, pada Kamis (2/4/2020) 

"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapidana narkotika juga bebas," kata Asgar saat dihubungi.

Asgar mengatakan bebasnya Roro lantaran terkaitnya keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Baca Juga: 2 Tahun Lalu Ditelantarkan di Bawah Jembatan Tanpa Sehelai Benang pun, Bayi dalam Kardus Ini Sekarang Jadi Anak Angkat Orang Nomor Satu di Karawang

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgar.

Selain itu, Roro juga dinyatakan berhak mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa pidananya.

"Iya Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar. (*)