Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 dan ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, masa tahanan Saipul Jamil harus bertambah dua tahun.
Tambahan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencabulannya mengajukan banding untuk memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara dari 3 tahun penjara.
Banding itupun dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
Saipul Jamil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada Januari 2019 PK tersebut ditolak oleh MA.
Tak menyerah, pihak Saipul Jamil kembali mengajukan langkah hukum.
Ia sempat mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Melansir Kompas.com, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkaitan dengan wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Sayangnya, pengajuan pembebasan bersyaratnya Saipul Jamil ditolak.