Grid.ID - Kebahagiaan tengah dirasakan oleh artis Roro Fitria.
Bagaimana tidak, Roro Fitria akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Roro Fitria keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (2/4/2020).
Dilansir dari Warta Kota, Roro Fitria nampaknya sangat bahagia atas kebebasannya di tengah pandemi virus corona.
Apalagi Roro bebas berkat adanya program asimilasi dan integrasi dari pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2020 soal Pencegahan Penularan Covid-19, aku bebas hari ini," kata Roro Fitria.
Sayangnya, nasib serupa tak diperoleh penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Seperti yang kita tahu, Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 dan ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, masa tahanan Saipul Jamil harus bertambah dua tahun.
Tambahan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencabulannya mengajukan banding untuk memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara dari 3 tahun penjara.
Banding itupun dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
Saipul Jamil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada Januari 2019 PK tersebut ditolak oleh MA.
Tak menyerah, pihak Saipul Jamil kembali mengajukan langkah hukum.
Ia sempat mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Melansir Kompas.com, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkaitan dengan wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Sayangnya, pengajuan pembebasan bersyaratnya Saipul Jamil ditolak.
Mantan suami penyanyi dangdut Dewi Perssik itu pun gagal menghirup udara bebas.
Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Cipinang Jakarta, Hendra Eka.
"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, pada Kamis (2/4/2020).
Hendra mengatakan, Saipul Jamil tak sesuai dengan kriteria kebijakan tersebut.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," terang Hendra.
Hendra menjelaskan, warga binaan lapas yang bisa mendapat kebijakan itu harus menjalani dua pertiga masa tahanan.
Sedangkan, masa hukuman Saipul Jamil belum mencapai aturan tersebut.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," pungkas.
(*)