"Dinyatakan kafir, enggak boleh ngawinin (menikahkan) anak perempuannya," jawab teman Atalarik Syah.
Mendengar ucapan sang sahabat soal laki-laki muslim yang tak menjalankan ibadah salat Jumat secara berjamaah, Atalarik langsung mengamini.
“Siapa yang mananggung Ibadah dan keyakinan kita??? Alhamdulillah,” tulis Atalarik Syah.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Selama situasi genting dengan wabah Covid-19 ini dianjurkan untuk beribadah di rumah, dan melarang melakukan salat berjamaah.
"Ketika berada di dalam satu kawasan yang wabah virus Covid-19 tak terkendali di suatu kawasan tertentu, maka penyelenggaraan salat Jumat dan ibadat yang sifatnya masif ini bisa dihentikan untuk sementara waktu sampai kondisi normal," kata Asrorun, Jumat (20/3/2020) dikutip oleh Grid.ID dalam Kompas.com.
"Ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," kata Asrorun.
(*)