Find Us On Social Media :

Tolak Keberatan Trans TV, KPI Pusat Tetap Hentikan Program Acara Brownis 4 Hari!

By Mia Della Vita, Jumat, 3 April 2020 | 19:30 WIB

Keberatan ditolak, KPI Pusat hentikan program acara Brownis selama 4 hari.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak keberatan yang diajukan pihak Trans TV terkait program acara Brownis.

KPI Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program acara Brownis Trans TV selama 4 hari penayangan.

Sanksi penghentian sementara tayangan Brownis ini akan mulai berlaku dari 6 hingga 9 April 2020.

Baca Juga: Suaminya Dicopot dari Jabatan Kapolsek Usai Nekat Gelar Pesta Mewah Saat Wabah Corona, Rica Andriani Ternyata Satu Geng dengan Aurel Hermansyah dan Miliki Kerajaan Bisnis di Bidang Kosmetik hingga Fashion

Surat banding atau keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020.

Trans TV mengajukan keberatan atas keputusan sanksi penghentian sementara program acara Brownis yang diterbitkan KPI Pusat pada 19 Maret 2020 lalu.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.

Baca Juga: Warga Tolak Mentah-mentah Niatan Hengky Kurniawan Pinjamkan Rumahnya untuk Paramedis: Penolakan Bisa Disampaikan Baik-baik

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. " 

"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah."

"Salah satunya (pasangan) masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan," kata Mimah seperti dikutip dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Gempar Wabah Corona, Ashanty Buka Salon di Rumah!

Mimah Susanti menegaskan hal itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran.

"Seharusnya, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda," ungkapnya.

Mimah menambahkan, pihaknya juga mendapati adanya-adegan yang tidak pantas dalam program Brownis. 

Baca Juga: Dikabarkan Sempat Diusir dan Disuruh Sujud, Inul Daratista Bikin Parodi Soal Rhoma Irama: Semoga Terhibur Bang Haji

Yaitu adegan memainkan binatang berbahaya yang dikhawatirkan ditiru oleh anak.

"Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak," jelasnya.

Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan Brownis selama 4 hari penayangan.

Baca Juga: Sering Parodikan Suara Artis Hingga Banjir Pujian, Rina Nose Coba Tirukan Suara Isyana Sarasvati, Netizen: Suaranya Crispy Kayak Kripik Tempe!

Trans TV dinilai telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut,Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

(*)