Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nasib malang baru saja dialami oleh bocah 7 tahun asal Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Usai mengalami kekerasan seksual pada Selasa (31/03/2020), siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA itu langsung memilih untuk mengurung diri di kamar.
Hal ini pun membuat orang tua korban curiga dan kemudian mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.
"Orang tua korban semula curiga lantaran korban hanya berdiam diri di kamar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan menangis menceritakan aksi pencabulan yang dialami," ungkap Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo Hariyanto.
Dijelaskan Saptono, kekerasan seksual yang dialami oleh korban terjadi saat kedua orang tuanya pergi.
Korban yang saat itu berada sendirian di rumah, disambangi Codot alias pelaku Suratno (41).
Korban pun tak menaruh curiga karena Codot memang dikenal sebagai tukang galon langganan keluarganya.
Ia bahkan sempat mengantarkan Codot ke dapur rumahnya untuk memeriksa galon air minum.
Namun di saat itu lah, justru korban mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh Codot.
Codot yang mengetahui rumah dalam keadaan sepi langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban dicabuli. Pelaku juga memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," lanjut Saptono.
Seketika itupun korban berontak dan berteriak minta tolong.
Setelah berhasil lepas dari cengkraman Codot, korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam hingga pelaku pergi.
Orang tua korban yang mengetahui hal ini langsung membuat laporan ke tim Kepolisian Sektor Penawangan.
Pelaku yang merupakan tetangga desa korban berhasil di ringkus pada siang harinya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Empat Bocah Jadi Korban
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya, seperti yang dilansir Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com, seorang pemuda 16 tahun berinisial S ditahan setelah aksinya mencabuli 4 bocah di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukannya terhadap RNW (9), MMA (9), ISK (9), dan RA (9) di sebuah tempat beribadah.
Saat itu keempatnya hendak melaksanakan ibadah.
Namun, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung mencabuli korban satu per satu.
"Sebelumnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menghajar korban jika tidak mau," terang Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri, Senin (16/03/2020).
Pelaku pun kini telah diamankan dan dijatuhi Pasal 82 ( 1 ) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)