Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti Grid.ID - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly baru-baru ini mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintahan Nomor 99 Tahun 2012. Dimana pasal tersebut membunyikan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Permasyaraakatan. Upaya revisi itu disebutkan untuk mengatasi kelebihan penghuni di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity ini dikhawatirkan akan memberikan dampak terkait wabah virus corona yang tengah terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Tega Laporkan Ibu Kandungnya Sendiri ke Polisi hingga Nekat Nikahi Adly Fairuz Tanpa Restu, Tabiat Asli Angbeen Rishi Dibongkar Ahli Tarot: Kurang Dewasa Membuat Keputusan... “Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020), dikutip Grid.ID dari Tribunnews. Kendati demikian, Yasonna menyampaikan apabila revisi dan pembebasan napi ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Namun, pembebasan bersyarat ini tak hanya diberlakukan untuk napi biasa, namun juga narapidana koruptor.