Find Us On Social Media :

Kembali Lihat Hal Mencurigakan dari Yasonna Laoly yang Berusaha Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Kalau Ada Kebijakan yang Aneh-aneh, Tetap Harus Bersuara!  

By Rissa Indrasty, Sabtu, 4 April 2020 | 19:32 WIB

Najwa Shihab

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Presenter Najwa Shihab mencurahkan kegeramannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, melalui Talk Show Live Stream Fest di aplikasi video, Sabtu (4/4/2020).

Hal tersebut karena Yasonna Laoly berencana untuk membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau covid-19.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini ratusan narapidana di Indonesia dibebaskan karena alasan pencegahan dan penularan covid-19.

Baca Juga: Najwa Shihab Ceritakan Kisah Haru Pasien Corona yang Tak Bisa Bertemu Keluarga hingga Jenazahnya Ditolak Warga: Kebayang Nggak sih Gimana Perasaannya?

Najwa Shihab mengakui bahwa dirinya memaklumi kebijakan tersebut.

Pasalnya, beberapa kali Najwa Shihab melakukan sidak ke berbagai lapas di beberapa kota di Indonesia dan menemui penjaranya memang over capacity.

Para narapidana diperlakukan tidak manusiawi karena ada satu ruang berisi 38 orang, sehingga narapidana harus tidur berganti-gantian dan berhimpit-himpitan seperti ikan sarden.

Baca Juga: Geram dengan Wacana Yasonna Laoly yang Ingin Bebaskan Napi Korupsi dengan Dalih Corona, Najwa Shihab: Gak Ada Alasan Buat Mereka Dikeluarkan!

Maka dari itu, hal tersebut mempermudah penularan jika salah satu narapidana terinfeksi virus corona.

"Sesuatu yang bisa gue pahami karena napi-napi di lapas-lapas kita di Indonesia over capacity".

"Dikhawatirkan kalau satu terkena, bisa menyebar dan bahaya ke semuanya".

"Ini kebijakan yang memang dilakukan di negara-negara lain juga, membebaskan sebagian napinya," ungkap Najwa Shihab saat dipantau Grid.ID melalui Talk Show Live Stream Fest di aplikasi video, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah Indonesia yang Mengentengkan dan Terlambat Mencegah Pandemi Virus Corona, Najwa Shihab: 2 Bulan Pertama Kita Kehilangan Banyak Waktu!

Namun, Najwa Shihab mendadak emosi ketika Yasonna Laoly ingin membebaskan narapidana koruptor kategori tertentu dengan alasan mencegah virus corona.

"Untuk sekarang katanya juga tetap ada batasan ketentuan, jadi napi yang bisa dibebaskan karena corona itu yang usianya 60 tahun ke atas, dan sudah menjalani hukuman selama 2/3," ungkap Najwa Shihab.

Hal tersebut karena sel narapidana koruptor dipisahkan dari narapidana lainnya, yaitu 1 ruangan diisi oleh 1 orang.

Baca Juga: Kesal Napi Koruptor Akan Dibebaskan dengan Dalih Menghindari Corona, Najwa Shihab Kembali Sindir Yasonna Laoly: Sudah Beberapa Kali Kementerian Hukum dan HAM Berupaya untuk Meringankan Hukuman Koruptor!

Bahkan, beberapa kali sidak, Najwa Shihab menemukan sel narapidana koruptor dilengkapi fasilitas super mewah seperti di hotel.

Tentunya, hal ini membuat Najwa Shihab merasa adanya kejanggalan alias ada udang di balik batu atas wacana Yasonna Laoly yang ingin narapidana korupsi dibebaskan karena alasan covid-19. 

"Yang buat kita curiga karena sudah beberapa kali sebetulnya Kementerian Hukum dan HAM berusaha untuk merevisi Peraturan Perundang-undangan yang spesifik menyebut bagaiamana koruptor bisa dapat remisi," ungkap Najwa Shihab.

Baca Juga: Terharu Lihat Aksi Driver Ojol Sigap Lindungi Makanan Pelanggan Pakai Tubuhnya Saat Disemprot Disinfektan, Najwa Shihab: Semoga Rejekinya Selalu Dimudahkan ya Bang!

Meski saat ini tengah fokus perihal isu covid-19, tetapi jangan sampai lengah dan warga negara harus terus mengawasi tingkah pemerintahan.

"Kita harus kritis kalau soal-soal kayak gini, kalau ada kebijakan yang aneh-aneh tetap harus bersuara," ungkap Najwa Shihab.

"Dalam berjuang melawan virus ini kita juga harus sambil terus kritis sama negara".

"Banyak sekarang yang salah kaprah, tapi kekritisan tugas kita sebagai warga negara untuk juga bisa menyampaikan ke pemerintah yang menjadi poros utama melawan ini itu  tetap harus dilakukan," lanjutnya.

(*)