Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti Grid.ID - Usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membebaskan Narapidana kasus korupsi mulai lantang dibicarakan di Istana. Usulan yang disampaikan Menkumham ini disebutkan karena kapasitas lapas yang telah berlebih (over capacity). Melansir dari Kompas pada Sabtu (4/4/2020), Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono diketahui telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo atas rencana Yasonna. "Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," ujarnya.
Baca Juga: Sukses Bikin Baper! Dikta Ingin Ajak Menikah Setelah Pandemi Corona Berakhir, Netizen: Ayo Langsung Datang ke Rumah, Mas! Sebelumnya Yasonna sendiri telah memutuskan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak. Namun, untuk membebaskan napi korupsi, Yasonna tak dapat mengambil dan menentukan keputusan sendiri. Ia harus mendapat restu dari Kepala Negara, Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dimana dalam Peraturan tersebut membunyikan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
Namun hingga kini, Dini mengaku bahwa Jokowi belum memberikan respon atas hal tersebut. "Untuk usulan revisi ini saya belum dapat info tentang respons Presiden. Kalau belum clear di dalam, enggak bisa dibahas ke luar," ujarnya. Sementara itu melansir dari Tribunnews, upaya pencegahan covid-19 yang diusulkan Yasonna Laoly menjadi kecemasan tersendiri untuk sejumlah pegiat anti korupsi.
Baca Juga: Tingkat Kematian Tenaga Medis Indonesia Tertinggi Dibandingkan Negara Lain, Najwa Shihab: Tenaga Medis yang Positif Juga di Antaranya Ada yang Hamil Bagaimana tidak? Meskipun pembebasan napi korupsi memiliki saran dan ketentuan yang harus dipenuhi, namun tetap saja ini menjadi kekhawatiran untuk sejumlah pihak. Sebab salah satu syarat dan ketentuan napi korupsi dapat kembali menghirup udara bebas adalah mereka yang sudah berumur 60 tahun. Peneliti ICW Devisi Hukum Kurniawan Ramadhan, menyampaikan apabila revisi PP itu di sahkan maka beberapa narapidana kelas kakap akan langsung menghiup udara bebas.
Baca Juga: Jawaban Najwa Shihab Ketika Ditanya Sampai Kapan Situasi karena Virus Corona Berlanjut Hanya saja sampai saat ini, hal tersebut masih belum jelas mengenai bagaimana syarat dan ketentuan yang lainnya. Kendati demikian Kurniawan menyampaikan apabila satu kriteria yang disebutkan itu benar, maka ia menggaris bawahi akan ada koruptor kelas kakap yang akan kembali hidup bebas. Diantaranya adalah Setya Novanto (64), OC kaligis (78), Patrialis Akbar (61), Surya Dharma Ali (63), dan Siti Fadhila (70). “Nama-nama itu memungkinan dibebaskan melalui revisi PP tersebut,” ujar Kurniawan. (*)