Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Penggunaan masker saat pandemi corona sangat penting.
Sebab, masker dapat melindungi kita dari penularan virus dengan nama lain Covid-19 ini.
Menindaklanjuti hal ini, PT Transjakarta pun akan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh penumpang tanpa terkecuali.
Kebijakan ini akan mulai disosialisasikan mulai Senin (06/04/2020) mendatang.
Lalu bagaimana untuk penumpang yang tak menggunakan masker saat itu?
Karena masih dalam masa sosialisasi hingga Sabtu (11/04/2020), maka penumpang yang tak pakai masker masih diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Dilarang Pakai Masker N95, Perawat Ini Pilih Resign, Tunjukkan Buruknya Situasi Corona di Amerika
Namun ingat, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Minggu (12/04/2020) mendatang.
Jadi bagi yang tak memakai masker mulai hari itu otomatis tidak akan diperbolehkan masuk.
"Menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker. Mulai Senin, 6 April 2020, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker,"
"Dan mulai tanggal 12 April 2020, pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak dapat menggunakan layanan Transjakarta," terang pihak PT Transjakarta lewat akun Instagramnya.
Tak hanya Transjakarta, kebijakan ini juga akan berlaku untuk penumpang MRT Jakarta.
Hal ini disampaikan pihak PT MRT Jakarta melalui akun Instagramnya @mrtjkt.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," tulis pihak PT MRT Jakarta.
Sama seperti PT Transjakarta, PT MRT Jakarta juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama seminggu mulai dari Senin (06/04/2020) hingga Sabtu (11/04/2020).
Namun ketika kebijakan ini sudah mulai diberlakukan, maka pengunjung yang tidak memakai masker tidak akan diperbolehkan masuk ke area stasiun MRT Jakarta.
Hal ini untuk menghindari penyebaran virus corona karena seperti kita tahu stasiun MRT Jakarta merupakan ruang publik yang ramai.
"Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus COVID-19 di lingkungan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19)," tulis pihak PT MRT.
Untuk jenis maskernya sendiri tidak diharuskan yang berjenis N95 yang dianggap mampu menangkal virus corona.
Masker kain pun juga boleh digunakan asal yang dibuat dua lapis dan harus dicuci setiap harinya setelah digunakan.
"Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci setiap hari," terang PT MRT Jakarta.
Kebijakan ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Kenapa tidak dari sekarang saja?" tulis @alanksanti.
"Sediakan masker di halte/stasiun dengan maksimal pembelian 1pcs per orang," tulis @mariajulianars.
"Nag gitu dong. Semua wajib pake, baru bener. Kalo cuman 1 orang yang pake, sekitarnya ga pake ya percuma," tulis @sekarchrisalit.
"Sediain jangan cuma menghimbau!" tulis @masbimooooo.
(*)