Find Us On Social Media :

Tak Pulang ke Rumah Usai Bebas, Roro Fitria Diisukan Jual Huniannya Setelah 2 Tahun Mendekam di Penjara karena Kasus Narkoba, Keluarga Akhirnya Buka Suara

By Widy Hastuti Chasanah, Minggu, 5 April 2020 | 18:17 WIB

Roro Fitria diisukan jual rumahnya usai terjerat kasus narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.IDRoro Fitria diisukan telah menjual rumahnya Usai tersandung kasus narkoba.

Dugaan tersebut bermula saat sang artis kepergok tidak menempati rumahnya sendiri pascabebas dari tahanan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Roro Fitria diketahui tinggal di rumah kerabatnya di kawasan Bogor.

Mengetahui desas-desus tersebut, kerabat sang artis bernama Risti akhirnya buka suara.

Baca Juga: Ciptakan Lagu Berjudul Virus Corona, Rhoma Irama Ingin Semua Orang Berdoa Atas Musibah Ini, Netizen: Mantap Bang Haji

Ia mengatakan bahwa kabar Roro Fitria menjual rumahnya adalah tidak benar.

"Oh nggak ko, nanti bisa dicek setelah tanggal 16 Mei 2020 dia akan pulang ke rumah,

Setelah itu kan bisa berkegiatan seperti biasa," kata Risti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).

Ia mengatakan, alasan Roro tinggal di rumahnya karena saat ini Roro sedang menjalani masa asimilasi.

Menurut penuturannya, Roro tidak boleh keluar dari rumah dan harus tinggal di rumah penjaminnya saat masa asimilasi.

Baca Juga: Miris Lihat Wabah Corona Tak Kunjung Surut Hingga Buat Banyak Orang Was-was, Mbah Mijan Ungkap Cara Lawan Covid-19: Percaya Atau Tidak Percaya, Puasa Adalah Solusi!

"Ya jadi karena mba Roro masih jalani asimilasi rumah ya sampai PBnya keluar yaa."

"Kan PBnya 16 Mei 2020 sampai tanggal itu. Ia harus tinggal di rumah, dan di rumah penjaminnya."

"Karena PB itu butuh penjamin yaa, dan kebetulannya penjamin mba Roro itu saya sama keluarga," ujar Risti.

Seperti diketahui Roro Fitria terjerat kasus narkoba pada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Belum Ikhlas Mobil Klasik Morris Bapaknya Jadi Rebutan Raffi Ahmad hingga Denny Cagur, Anak Andre Taulany Ngaku Belum Bisa Move On Sampai Terbawa Mimpi: Aku Pengen Dibalikin!

Dilansir dari Kompas.com, Roro Fitria ditangkap polisi pada Rabu (14/02/2018).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan bukti berupa narkoba jenis sabu dan bukti transfer.

Usai dinyatakan bersalah, Roro Fitria harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun.

Kini ia baru saja menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Roro bersama ribuan narapidana lain dinyatakan bebas berdasarkan keputusan Kemenkumham.

Baca Juga: Demi Masyarakat yang Terkena Imbas Virus Corona, Dewi Persik Siapkan Satu Truk Sembako untuk Donasi: Ambil Hikmahnya dan Tetap Bersyukur  

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum sang artis, Asgar Sjafrie.

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (2/4/2020).

Usai dinyatakan bebas, Roro Fitria kembali aktif menggunakan media sosialnya.

Banyak netizen yang merasa senang atas kembalinya Roro dan mendoakan agar sang artis tidak jatuh dalam lubang yang sama.

(*)