Oleh karena itu, pemerintah kembali mengumumkan imbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker ketika di luar rumah.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah melalui Achmad Yurianto mengatakan mulai Minggu (05/04/2020) masyarakat diharuskan memakai masker kain saat di luar rumah.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Meski begitu, Yurianto mengatakan masyarakat tidak diperbolehkan untuk memakai masker bedah dan masker N95.
"Semua harus menggunakan masker, masker bedah dan masker N95 hanya untuk petugas kesehatan," kata Yurianto.
Hal tersebut dikarenakan masker bedah dan masker N95 dikhususkan untuk petugas medis yang berjuang di garda terdepan melawan covid-19.
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting, karena kita tidak pernah tahu di luar orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan."
"Oleh karena itu, lindungi diri kita semua menggunakan masker pada saat keluar rumah," terang Yurianto.
Yurianto juga menyarankan penggunaan masker tidak diperbolehkan lebih dari 4 jam.
"Gunakan masker kain bisa dicuci, kami menyarankan penggunaan masker kain tidak lebih dari 4 jam.
"Untuk kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun dan kemudian dicuci," ujar Yurianto.
Yurianto mengatakan masyarakat harus melakukan upaya pencegahan, tak hanya dengan mencuci tangan namun juga menggunakan masker.
Hal tersebut menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat terhindar dari paparan virus corona.
(*)