Find Us On Social Media :

Kandas Sudah Mimpi Yasonna Laoly, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Mereka Lebih Bagus Isolasi di Lapas

By Sosok.id, Senin, 6 April 2020 | 18:52 WIB

(ILUSTRASI) Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi seperti wacana Yasonna Laoly

Grid.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dan memastikan, pemerintah tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Jokowi mengatakan bahwa napi yang dibebaskan adalah narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Ditinggal Suami ke Lebanon, Annisa Pohan Bikin Baper Netizen Usai Pamer Kisah LDR Penuh Haru Bak Drama Korea Saat AHY Bertugas Jadi Prajurit di Negara Berkonflik!

"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," lanjutnya.

Pembebasan narapidana umum yang dilakukan Indonesia guna memutus mata rantai sebaran virus corona, juga dilakukan oleh negara-negara lain.

Pembebasan ini telah melalui persyaratan serta pengawasan ketat dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," jelas Jokowi memberikan contoh pembebasan napi umum di negara lain.

Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Kompak Ogah Curhat tentang Pasangan di Media Sosial, Anang: Mending Diam, Kalau Enggak Tulis-tulis

Baca Selengkapnya>>>