Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Prahara kasus ikan asin masih terus berlanjut hingga saat ini.
Pengadilan memutuskan untuk memberikan vonis tahanan pada trio ikan asin beberapa waktu lalu.
Kini kuasa hukum pihak Galih mengajukan keberatan atas vonis yang diberikan.
Hal ini dikarenakan dasar gugatan dari penggugat yaitu Fairuz A. Rafiq dinilai cacat hukum.
Diketahui Fairuz melaporkan Galih, beserta Pablo Benua dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mereka dinilai telah menjelek-jelekkan Fairuz sebagai perempuan, dalam salah satu video Youtubenya.
Dilaporkan bahwa Galih mengatakan bahwa organ intim Fairuz yang adalah mantan istrinya ini berbau tidak sedap.
Suami Barbie Kumalasari ini juga mengatakan bahwa organ intim tersebut berbau seperti ikan asin.
Namun kuasa hukum Galih mengatakan dasar tuntutan Fairuz tidak valid.