Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Prahara kasus ikan asin masih terus berlanjut hingga saat ini.
Pengadilan memutuskan untuk memberikan vonis tahanan pada trio ikan asin beberapa waktu lalu.
Kini kuasa hukum pihak Galih mengajukan keberatan atas vonis yang diberikan.
Hal ini dikarenakan dasar gugatan dari penggugat yaitu Fairuz A. Rafiq dinilai cacat hukum.
Diketahui Fairuz melaporkan Galih, beserta Pablo Benua dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.
Mereka dinilai telah menjelek-jelekkan Fairuz sebagai perempuan, dalam salah satu video Youtubenya.
Dilaporkan bahwa Galih mengatakan bahwa organ intim Fairuz yang adalah mantan istrinya ini berbau tidak sedap.
Suami Barbie Kumalasari ini juga mengatakan bahwa organ intim tersebut berbau seperti ikan asin.
Namun kuasa hukum Galih mengatakan dasar tuntutan Fairuz tidak valid.
Karena itu, pihak Galih mengajukan keberatan dan merasa yakin kilennya untuk dibebaskan.
Baca Juga: Sembuh dari Corona, Pink Sumbang 1,65 Miliar untuk Perawat dan Tenaga Medis
Pernyataan tim kuasa hukum ini terekam dalam video Youtube unggahan KH INFOTAINMENT pada Senin (6/4/2020).
"Yang jelas harapan kami bebas!" ungkap Suugiarto, kuasa hukum dari Galih.
"Kami mencatat hasil persidangan ini menjadi catatan penting adalah ketika mendapati laporan dan berita acara pelapor itu tidak sesuai dengan fakta hukum," sambungnya.
Hal ini dikarenakan ada hal yang ditulis dalam laporan namun tidak sesuai dengan kenyataan.
Karena itu, berita acara yang menjadi dasar tuntutan tersebut dinilai cacat hukum.
"Nah karena itu kami menganggap bahwa itu laporannya dan berita acaranya cacat hukum," papar Sugiarto.
"Dan semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," tandasnya.
Atas dasar inilah, pihak kuasa hukum Galih merasa yakin bahwa klien mereka akan bebas dari tuntutan.
"Itu kenapa kami bisa punya harapan besar agar klien kami bebas!" timpalnya.
(*)