Find Us On Social Media :

Mulai 12 April 2020, Penumpang Tanpa Masker Dilarang Masuk Stasiun dan 3 Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Jakarta!

By Novia, Selasa, 7 April 2020 | 10:55 WIB

Ilustrasi penggunaan masker

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu resmi menerbitkan surat perintah kepada pengelola moda transportasi yang beroperasi di DKI Jakarta. 

Menindaklanjuti surat edaran Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, akhirnya membuat kebijakan baru.

Mengingat adanya wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. 

Baca Juga: Masyarakat Dihimbau Kenakan Masker saat Keluar Rumah, Seperti Apa Masker Kain 3 Lapis yang Mampu Tangkal Virus 70 Persen?

Syafrin menyampaikan, para calon penumpang moda transportasi umum agar mengunakan masker. 

Sebab jika tidak, para calon penumpang dilarang menggunakan fasilitas kendaraan umum tersebut.

Kebijakan pemerintah ini akan diterapkan pada moda transportasi Bus Trans Jakarta, MRT, dan LRT.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Sentuh Angka 2 Ribu, Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker Kain di Luar Rumah: Masker Bedah Hanya untuk Tim Medis!

Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, informasi ini akan diterapkan secara resmi mulai 12 April 2020, kutip Grid.ID dari Kompas.com pada (7/4/2020). 

"Penumpang yang tidak memakai masker tidak dilayani," ujar Syafrin.

Sementara itu, pihak PT MRT Jakarta juga telah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta ini.