PSBB Telah Disetujui untuk Diterapkan di Jakarta, Apa Artinya?

By Devi Agustiana, Selasa, 7 April 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi physical distancing

Ilustrasi physical distancing

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Berbagai langkah telah diambil pemerintah untuk menekan angka pasien positif covid-19 Indonesia dan berbagai negara lainnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Baca Juga: Mulai 12 April 2020, Penumpang Tanpa Masker Dilarang Masuk Stasiun dan 3 Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Jakarta!

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.

PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Langsung Jadi ODP Corona Usai Nekat Pulang Ke Pontianak, Vokalis Lyla Beberkan Alasannya Melawan Imbauan Pemerintah, Sebut Ada Urusan dan Singgung Situasi di Jakarta

Lantas, sudahkah kamu tahu makna dari PSBB tersebut?

Arti dan syarat PSBB, melansir dari peraturan tersebut, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 alias covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Melansir dari Covid19.go.id, menjelaskan kriteria wilayah yang boleh menetapkan PSBB, yaitu: