Find Us On Social Media :

Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 7 April 2020 | 14:04 WIB

Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pada Senin (6/04/2020), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Pada rapat koordinasi itu, Terawan menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Anies Baswedan Janji Bakal Kasih Bantuan Rp 1 Juta Per Keluarga Selama Wabah Virus Corona

Surat Kepmenkes yang diteken Terawan itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Artinya, kebijakan PSBB mulai berlaku pada hari ini, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Shandy Aulia, Marsha Aruan Juga Dandan Kece Pakai Sepatu Heels Saat Mengepel Lantai, Langsung Banjir Pujian dari Netizen

Alasan disetujuinya permohonan pemberlakuan PSBB ini salah satunya adalah kesehatan.

Sebab, sejauh ini Jakarta menjadi provinsi dengan angka kasus Covid-19 paling banyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas, itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan nomor satu," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, seperti yang dikutip dari WARTAKOTAlive.com.