Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pada Senin (6/04/2020), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Pada rapat koordinasi itu, Terawan menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes yang diteken Terawan itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Artinya, kebijakan PSBB mulai berlaku pada hari ini, Selasa (7/4/2020).
Alasan disetujuinya permohonan pemberlakuan PSBB ini salah satunya adalah kesehatan.
Sebab, sejauh ini Jakarta menjadi provinsi dengan angka kasus Covid-19 paling banyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas, itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan nomor satu," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, seperti yang dikutip dari WARTAKOTAlive.com.