Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telag menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.
Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi.
"Setelah latihan pukul 3 pagi, terdakwa sudah ada di dalam bus dan saksi CTP masuk ke dalam bus," jelas Irwan.
Saat di dalam bus, Gatot Brajamusti mencoba mencium CTP namun tidak mau karena Gatot telah memiliki istri.
"Terdakwa mencoba mencium saksi CTP, namun tidak mau. Saksi dirayu sebelumnya. Bibir saksi mau dicium. Kemudian terdakwa mengeluarkan bong dan berisi aspat atau makanan jin."
"Saksi CTP tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis," kata Irwan dalam persidangan.
Selanjutnya, Hakim Ketua membacakan kronologi lain pada 11 Februari 2007.
Saat itu CTP ditelepon dan disuruh datang ke Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta.
"CTP memeluk terdakwa dari belakang. Korban melakukan kemeja dan celana panjang. Saat terdakwa ingin menjamah, CTP tidak mau karena belum menikah. Terdakwa bilang 'Baiklah kalau begitu kita nikah dulu sekarang'."
Gatot pun menjelaskan kepada CTP bahwa syarat pernikahan ada lima, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.