Find Us On Social Media :

Berlakukan PSBB dalam Menghadapi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup dan Liburkan Sekolah serta Tempat Kerja, Kecuali...

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 7 April 2020 | 16:49 WIB

Berlakukan PSBB dalam Menghadapi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup dan Liburkan Sekolah serta Tempat Kerja, Kecuali...

Baca Juga: Pamer Foto Seksi di Pinggir Kolam Renang, Intip Pesona Diah Permatasari Si Manis Jembatan Ancol yang Kian Cantik dan Anggun di Usia Setengah Abad

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)

Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi).

Baca Juga: Mengaku Sempat Kurang Iman, Roro Fitria Kembali Temukan Tujuan Hidup Usai Sang Ibunda Meninggal Dunia

Pembangkit listrik dan unit transmisi

Kantor pos

Pemadam kebakaran

Pusat informatika nasional

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat