1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi).
Pembangkit listrik dan unit transmisi
Kantor pos
Pemadam kebakaran
Pusat informatika nasional
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat