Find Us On Social Media :

Berlakukan PSBB dalam Menghadapi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup dan Liburkan Sekolah serta Tempat Kerja, Kecuali...

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 7 April 2020 | 16:49 WIB

Berlakukan PSBB dalam Menghadapi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup dan Liburkan Sekolah serta Tempat Kerja, Kecuali...

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Kantor pajak

Baca Juga: Unggah Potret Lawas Daniel Hutapea Bersama Kelima Cucunya, Olla Ramlan Kabarkan Kepergian Ayah Mertuanya

Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan

Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.

Baca Juga: Unggah Potret Lawas Daniel Hutapea Bersama Kelima Cucunya, Olla Ramlan Kabarkan Kepergian Ayah Mertuanya

2. Perusahaan komersial dan swasta, seperti

Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)

Media cetak dan elektronik

Baca Juga: Diajak Tinggal di Ruko di Awal Pernikahan, Ashanty Sempat Nekat Kabur ke Rumah Orang Tua Sampai Nayris Pisah dengan Anang Hermansyah: Gue Mau Cerai!