Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
Layanan keamanan pribadi
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi, seperti
Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya