Find Us On Social Media :

Berlakukan PSBB dalam Menghadapi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup dan Liburkan Sekolah serta Tempat Kerja, Kecuali...

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 7 April 2020 | 16:49 WIB

Berlakukan PSBB dalam Menghadapi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup dan Liburkan Sekolah serta Tempat Kerja, Kecuali...

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Mulai Selasa (07/04/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam menghadapi virus Covid-19.

Surat persetujuan PSBB tersebut ditandatangani Terawan pada Senin (06/04/2020) malam usai berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Baca Juga: Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Seperti misalnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan ekonomi di perkantoran, hingga kegiatan keagamaan untuk sementara waktu diliburkan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Anies Baswedan Janji Bakal Kasih Bantuan Rp 1 Juta Per Keluarga Selama Wabah Virus Corona

Namun, ada beberapa tempat kerja yang akan mengalami sedikit penyesuaian.

Sebab, beberapa kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya akan tetap beroperasi.

Beberapa tempat kerja yang tetap dibuka saat PSBB sesuai dengan lampiran Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020, antara lain.

Baca Juga: Pamer Foto Seksi di Pinggir Kolam Renang, Intip Pesona Diah Permatasari Si Manis Jembatan Ancol yang Kian Cantik dan Anggun di Usia Setengah Abad

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)

Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi).

Baca Juga: Mengaku Sempat Kurang Iman, Roro Fitria Kembali Temukan Tujuan Hidup Usai Sang Ibunda Meninggal Dunia

Pembangkit listrik dan unit transmisi

Kantor pos

Pemadam kebakaran

Pusat informatika nasional

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Kantor pajak

Baca Juga: Unggah Potret Lawas Daniel Hutapea Bersama Kelima Cucunya, Olla Ramlan Kabarkan Kepergian Ayah Mertuanya

Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan

Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.

Baca Juga: Unggah Potret Lawas Daniel Hutapea Bersama Kelima Cucunya, Olla Ramlan Kabarkan Kepergian Ayah Mertuanya

2. Perusahaan komersial dan swasta, seperti

Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)

Media cetak dan elektronik

Baca Juga: Diajak Tinggal di Ruko di Awal Pernikahan, Ashanty Sempat Nekat Kabur ke Rumah Orang Tua Sampai Nayris Pisah dengan Anang Hermansyah: Gue Mau Cerai!

Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel

Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis

Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi

Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi

Baca Juga: Hati-hati, Salah Penempatan Dapur Menurut Feng Shui Bisa Mengganggu Keharmonisan dan Kesetiaan Pasangan!

Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)

Layanan keamanan pribadi

Baca Juga: Pakai Jepit Rambut Seharga Satu Karung Beras, Intip Cantiknya Nagita Slavina yang Bikin Netizen Kepincut!

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi, seperti

Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya

Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian

Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan

Baca Juga: Tak Ingin Taruh Curiga pada Keluarga, Maia Estianty dan Suaminya Boyong Semua Orang di Rumah Termasuk Sopir untuk Rapid Tes Corona

Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan

Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura

Unit produksi barang ekspor

Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah

Baca Juga: Curhat Sempat Nangis Sendiri Hingga Alami Stress Gegara Corona, Sabrina Chairunnisa Bocorkan 4 Tips Supaya Betah di Rumah: Do It, Walau Terlihat Konyol Dilakukan

4. Perusahaan logistik dan transportasi, seperti

Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah

Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang

Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos

Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

Baca Juga: Sakit Hati Tahu Jenazah Terjangkit Covid-19 Ditolak Warga untuk Dimakamkan, Najwa Shihab Ungkap Pernyataan Dokter Forensik: Secara Kedokteran Inangnya Mati, Virus Corona Ikut Mati Sama dengan HIV, AIDS, hingga Flu Burung

Kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020).

Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.

Baca Juga: Jadi Provinsi Pertama yang Terapkan PSBB, Apa yang Akan Terjadi pada Jakarta?

“Langkah ke depan kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020,"

"Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan,” kata Anies seperti dikutip dari WARTAKOTAlive.com.

“Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” lanjut Anies.

Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, Yuni Shara Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah

Menurut Anies, PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan.

Di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah corona.

Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

(*)