Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Mulai Selasa (07/04/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam menghadapi virus Covid-19.
Surat persetujuan PSBB tersebut ditandatangani Terawan pada Senin (06/04/2020) malam usai berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Baca Juga: Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Seperti misalnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan ekonomi di perkantoran, hingga kegiatan keagamaan untuk sementara waktu diliburkan.
Namun, ada beberapa tempat kerja yang akan mengalami sedikit penyesuaian.
Sebab, beberapa kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya akan tetap beroperasi.
Beberapa tempat kerja yang tetap dibuka saat PSBB sesuai dengan lampiran Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020, antara lain.
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi).
Pembangkit listrik dan unit transmisi
Kantor pos
Pemadam kebakaran
Pusat informatika nasional
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kantor pajak
Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.
2. Perusahaan komersial dan swasta, seperti
Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
Media cetak dan elektronik
Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
Layanan keamanan pribadi
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi, seperti
Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
Unit produksi barang ekspor
Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah
4. Perusahaan logistik dan transportasi, seperti
Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
Kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020).
Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.
Baca Juga: Jadi Provinsi Pertama yang Terapkan PSBB, Apa yang Akan Terjadi pada Jakarta?
“Langkah ke depan kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020,"
"Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan,” kata Anies seperti dikutip dari WARTAKOTAlive.com.
“Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” lanjut Anies.
Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, Yuni Shara Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah
Menurut Anies, PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan.
Di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah corona.
Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
(*)