Find Us On Social Media :

Apa Beda Lockdown dan PSBB yang Diterapkan Pemprov DKI Jakarta?

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 7 April 2020 | 18:00 WIB

Petugas dari Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan menyusun water barrier di ruas Jalan Djamin Ginting - Dr. Mansyur pada Sabtu (28/3/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020) kemarin akhirnya disetujui oleh Kemnterian Kesehatan.

Pada Senin (06/04/2020) malam, surat tersebut telah diteken oleh Menkes Terawan.

"Sudah (diteken Menkes). DKI itu mengajukan pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Derita TKI Ilegal Indonesia Bertahan Saat Lockdown di Malaysia, Tak Digaji hingga Terpaksa Makan Tikus

Surat persetujuan yang dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) tersebut selanjutnya ditindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan diktum keempat surat Kepmenkes tersebut, kebijakan PSBB akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yakni Selasa (07/04/2020).

Ada beberapa hal yang diatur dalam Kepmenkes tersebut selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Prihatin dengan Beberapa Ejaan

Yakni, pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 sepeti yang tertuang dalam Pasal 13 Kepmenkes tersebut.

Pemda wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum sesuai dengan peraturan.

Meski dengan sedikit penyesuaian, beberapa tempat kerja tetap diperbolehkan beroperasi seperti misalnya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.