Find Us On Social Media :

Apa Beda Lockdown dan PSBB yang Diterapkan Pemprov DKI Jakarta?

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 7 April 2020 | 18:00 WIB

Petugas dari Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan menyusun water barrier di ruas Jalan Djamin Ginting - Dr. Mansyur pada Sabtu (28/3/2020).

Baca Juga: Tak Bertemu Keluarga Akibat India Lockdown, Salman Khan: Kami Semua Ketakutan!

Hal inilah yang membedakannya dengan lockdown.

Sebab, kebijakan PSBB seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan sejumlah warganya beraktivitas di luar rumah.

Beda dengan kebijakan lockdown di mana masyarakat sudah dapat dipastikan harus berada di rumah masing-masing dan tidak boleh beraktivitas di luar.

Baca Juga: Imbas Lockdown Corona Ternyata Berbuntut Sangat Mengerikan untuk Warga Asia, Anak Kecil Bisa Terjerumus Human Trafficking!

“Ini yang membedakan (Lockdown) dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi, seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.

Untuk jenis kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan dengan sedikit penyesuaian dijelaskan secara lebih mendetail dalam  lampiran Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020.

(*)