Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020) kemarin akhirnya disetujui oleh Kemnterian Kesehatan.
Pada Senin (06/04/2020) malam, surat tersebut telah diteken oleh Menkes Terawan.
"Sudah (diteken Menkes). DKI itu mengajukan pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Surat persetujuan yang dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) tersebut selanjutnya ditindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan diktum keempat surat Kepmenkes tersebut, kebijakan PSBB akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yakni Selasa (07/04/2020).
Ada beberapa hal yang diatur dalam Kepmenkes tersebut selama pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Prihatin dengan Beberapa Ejaan
Yakni, pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 sepeti yang tertuang dalam Pasal 13 Kepmenkes tersebut.
Pemda wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum sesuai dengan peraturan.
Meski dengan sedikit penyesuaian, beberapa tempat kerja tetap diperbolehkan beroperasi seperti misalnya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Tak Bertemu Keluarga Akibat India Lockdown, Salman Khan: Kami Semua Ketakutan!
Hal inilah yang membedakannya dengan lockdown.
Sebab, kebijakan PSBB seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan sejumlah warganya beraktivitas di luar rumah.
Beda dengan kebijakan lockdown di mana masyarakat sudah dapat dipastikan harus berada di rumah masing-masing dan tidak boleh beraktivitas di luar.
“Ini yang membedakan (Lockdown) dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi, seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Untuk jenis kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan dengan sedikit penyesuaian dijelaskan secara lebih mendetail dalam lampiran Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020.
(*)