3. Mengaku mendapat beberapa gelar bangsawan dari tiga tempat berbeda.
Diberitakan Roro mendapatkan gelar Kanjeng Raden Ayu Tumenggung Nyai Roro Fitria dari keraton Paku Alaman.
Ia juga mendapat gelar sebagai Dato' Panglima Laksamana Wirha Diraja dari kerajaan Tiworo Sulawesi.
Sekjen Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) mengatakan bahwa gelar yang diterima Roro bukan karena dirinya memiliki darah biru atau trah kerajaan.
Gelar tersebut sebenarnya merupakan gelar kehormatan.
"Kalau sampai prang diluar keraton atau kerabat mendapatkan gelar, maka pastinya gelar itu adalah gelar kehormatan," ujar Sekjen FSKN, Hj. R.A Yani Soekotjo Kuswodijoyo.
"Gelar kehormatan yang dianggap dia mempunyai jasa terhadap keraton. Bisa mengenai budaya, ilmu, atau bisa saja itu mengenai hal lain yang mengakibatkan keraton tersebut memberikan gelar kehormatan," sambungnya.
4. Tersandung kasus kepemilikan narkoba
Pada 14 Februari 2018, Roro ditangkap kepolisian karena kasus narkoba.
Ia dibekuk polisi saat sedang melakukan transaksi obat terlarang.
Pihak berwajib juga menemukan sabu seberat 2 gram saat menangkap Roro.
Karena itu wanita asal Yogyakarta ini harus meringkuk di balik sel tahanan hingga beberapa waktu lalu dibebaskan.
Setelah bebas, Roro kini mengaku ingin menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia juga mengatakan keinginannya untuk berhijrah dan mendalami ilmu agama.
(*)