Terhitung sejak Januari 2020, tersangka sudah berulang kali mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang jika tidak ingin foto syurnya disebar.
"Pernah tidak dikirim (uang yang diminta pelaku), akhirnya foto syur itu tersebar di Solok Selatan," terang Alvi lebih lanjut.
Aksi pemerasan pun semakin menjadi-jadi hingga total sudah Rp 42 juta uang yang diminta tersangka.
Karena ketakutan, ibu muda ini pun mau tidak mau menuruti apa yang diminta tersangka.
Namun, lama kelamaan ibu muda ini pun jengah juga selalu diperas hingga akhirnya ia melaporkan tersangka ke pihak berwajib.
Melansir dari Kompas.com, tersangka kini telah ditangkap sejak 30 Maret 2020 kemarin.
"Pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Arvi.
Tersangka M ditangkap saat bertemu dengan korban di Muara Labuh.
Saat itu pelaku yang hendak mengambil sepeda motor korban sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.
"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," tegas Arvi lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(*)